Home Apa Kabar Madiun Polresta Madiun Amankan Ratusan Liter Arak Jawa
Polresta Madiun Amankan Ratusan Liter Arak Jawa
Jumat, 03 Februari 2012 13:54

Arak Jawa (Illustrasi)Polresta Madiun berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras ilegal jenis arak jowo atau yang biasa disebut ciu yang dibawa dari daerah Bekonang, Sukoharjo, kemarin pagi Kamis 02/02. Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, mengatakan, ratusan liter minuman keras ini disita dari WS, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sekitar pukul 04.45 WIB.

 

Arak Jowo (ciu) tersebut dibawa dengan menggunakan jenis Izusu Panter Turing nopol B 2135 OI dari daerah Bekonang, sebanyak 480 liter yang disimpan dalam 16 jerigen. "Ratusan liter minuman keras ini dikemas dalam jerigen dan diangkut dengan sebuah mobil. Tersangka tertangkap tangan di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, oleh petugas yang sedang melakukan patroli dan telah mendapat laporan tentang adanya pengiriman minuman keras," ujar AKP Soedono di Mapolres Madiun Kota. "Anggota saat sore mendapatkan informasi adanya pengiriman miras dari wilayah Jawa Tengah. Kemudian mereka langsung menunggu di wilayah jalan Hayam Wuruk, dan saat pagi hari sekitar pukul 04.45 WIB mobil yang ditunggu melintas," ujarnya.

"Rencananya, minuman beralkohol ini akan diedarkan atau dijual di wilayah Kota Madiun. Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu siapa pemesannya. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya orang suruhan atau sopir," kata Soedono. Pengemudi sudah kami tetapkan sebangai tersangka, tersangka mengaku sudah mengirimkan minuman keras ini ke wilayah Kota Madiun sebanyak delapan kali, namun baru kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh polisi.

Tersangka kami jerat mengunakan pasal 3 ayat 2 perda no 07 tahun 2006 tetang pemilikan dan mengkonsumsi miras ditempat umum dengan anacaman kurungan maksimal tiga bulan," terangnya.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti minuman keras dan mobil dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Madiun untuk menjalani persidangan.


blog comments powered by Disqus
 
Ping your blog, website, or RSS feed for Free

Copyright © Komunitas Madiun Onliners - Unofficial Madiun Website