|
Pemkot diminta transparan saat menata ulang pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) pasca kebakaran. Pasalnya, memindah dan menempatkan pedagang dari pasar penampungan ke PBM, dinilai kalangan legislatif rentan dengan praktik penyimpangan. Misalnya, potensi menyelundupkan pedagang 'titipan' untuk bisa berdagang PBM yang dibangun dengan dana APBD Rp 76,5 miliar itu.
Perhitungannya kan disiapkan 1.625 unit (tempat berdagang, Red), itu yang menjadi prioritas. Kalau ada titipan, itu merusak tatanan namanya, tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yhusianto.
Diberitakan sebelumnya, ada 10 jenis dagangan yang diklasifikasikan Dinas Pasar untuk menempati PBM. Perhitungan awal, total lokasi berdagang yang disiapkan sebanyak 1.625 unit, sesuai data sebelum PBM kebakaran di tahun 2008. Pedagang akan mulai registrasi sejak awal Februari 2012 mendatang. Ngedi mengusulkan, jika ditemukan masih ada sisa los dan kios, dikembalikan ke pedagang lama. Salah satu pertimbangannya, ukuran kios atau los lama sebelum terbakar, lebih besar dibandingkan bangunan sekarang. Kami sampai sekarang belum rapat dengan Dinas Pasar. Nanti memang perlu ada koordinasi terkait rencana penataan pedagang, tegas anggota komisi II itu.
Ketua Fraksi PDIP Kota Madiun Didik Yulianto juga ikut mengingatkan Dinas Pasar agar data yang dipakai untuk penataan pedagang, adalah valid. Dia berharap, ada pemutakhiran data dengan memprioritaskan jumlah pedagang lama yang dulu menempati PBM sebelum terbakar. Data prioritas sesuai pendataan awal. Tidak boleh sampai ada data fiktif untuk mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tandasnya. Didik berpendapat, jika bangunan los maupun kios ada sisa, Dinas Pasar wajib mengumumkan secara terbuka. PBM kan pasar tradisional. Kebanyakan pedagang ekonominya, kelas menengah ke bawah. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang sengaja memberikan tempat ke pedagang besar, papar legislator yang menjabat di komisi II itu.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pasar Sukarman mengapresiasi warning anggota DPRD. Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses registrasi dan tahapan verifikasi terbaru. Pedagang belum bisa diidentifikasi sekarang, jumlah 1.625 itu tempat berdagang. Kadang ada satu orang punya dua tempat dasaran atau sebaliknya, tandasnya.
Bagaimana dengan antisipasi jika ada sisa tempat berdagang? Mantan kepala DKP ini meminta tidak boleh berandai-andai. Sebab, proses masih berjalan. Yang jelas, pedagang bakal tertampung semua. Dia meminta dinas diberi kesempatan untuk menjalankan tahapan. Diikuti saja perkembangannya, ujar Sukarman.
Sesuai rencana, lantai satu digunakan untuk pedagang basahan. Sedangkan lantai dua untuk pedagang kering dan lantai tiga ada ikon PBM berupa kolam renang dengan daya tampung air 3000 meter kubik.
Usulkan Boyongan Sabtu Legi
Jika tidak aral melintang, 7 April 2012 pedagang sudah boyongan ke Pasar Besar Madiun (PBM). Penentuan jadwal kepindahan dari pasar penampungan ini sudah disampaikan Sumani, ketua paguyuban pedagang PBM kepada Kepala Dinas Pasar Sukarman. Kami sepakati boyongan hari Sabtu Legi, 7 April nanti. Itu sudah dengan pertimbangan ketemu hari baik ungkap Sumani kemarin (26/1).
Dijelaskan, pihak Dinas Pasar sudah merespon dan akan menindaklanjuti. Pihaknya, masih menunggu hasil konsultasi ke Wali Kota Bambang Irianto. Yang jelas, diharapkan pada 7 April, semua pedagang di pasar penampungan bisa pindah ke PBM. Terkait rencana pemkot melakukan pembangunan PBM jilid II ditahun 2012, Sumani tidak mempersoalkan. Asal, pelaksanaan pekerjaan proyek dengan anggaran Rp 9,8 miliar tersebut tidak sampai menganggu aktivitas pedagang. Dulu kami sampaikan pindah bulan April saja, sekarang kami lengkapi tanggal pastinya, agar pemkot punya pedoman dalam menyelesaikan tahapan untuk penataan pedagang saat boyongan, paparnya.
Sumani berharap, paska boyongan kesejahteraan pedagang kembali meningkat. Sebab, pedagang PBM sudah mengalami keterpurukan paska kebakaran yang terjadi tahun 2010 lalu. Untuk sementara, pedagang juga menempati pasar penampungan di kawasan Stadion Wilis, Kota Madiun. Kami sudah satu suara mendukung pemkot, harapannya bisa pindah sesuai waktu yang kami sepakati, ujarnya.
Kepala Dinas Pasar Sukarman dikonfirmasi perihal permintaan pindah 7 April menyatakan, sudah melapor ke wali kota. Sinyal yang didapatkan, wali kota tidak mempermasalahkan jika kemauan pedagang pindah ke PBM pada 7 April, tepatnya hari Sabtu Legi. Pak wali sudah oke, kalau mau pindah 7 April, paparnya.
Sukarman menjelaskan, sebenarnya tahapan penataan pedagang yang dijalankan Dinas Pasar sesuai agenda yang sudah disusun sebelumnya, berakhir pada 26 April. Diantaranya, proses sosialisasi, registrasi, kesepakatan teknis dan pelaksanaan pengundian. Itu tahapan kami, tapi akan disesuaikan lagi dengan permintaan paguyuban dan pedagang, ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya bakal terus bekerja untuk menyelesaikan tahapan. Dalam waktu dekat proses merampungkan registrasi pedagang yang berjalan pada 1 -13 Februari 2012 mendatang. Sekarang kami melakukan sosialisasi ke paguyuban dan perwakilan sub masing-masing dagangan, paparnya. Sukarman mengamini, jika dalam pelaksanaan sosialisasi sekarang diberikan uang transport ke masing-masing peserta paguyuban dan sub perwakilan pedagang. Besarannya, Rp 25.000. Menurutnya, uang tersebut sebagai tali asih. Dengan alasan, secara hitung-hitungan awal, proses sosialisasi sudah menyita waktu berdagang. Padahal, mereka sumber utama dari berjualan. Setiap acara sosialisasi yang dimulai hari Selasa (25/1) sampai Jumat (28/1) hari ini, jumlah yang diundang 60 pedagang. Kami gunakan pendekatan sosial kepada pedagang, ujarnya.
(radarmadiun)
|